Breaking News

Bertambah Lagi Warga Mayangan Adukan Pokmas PTSL


Kabarselatan.com -- Pokmas PTSL desa Mayangan kecamatan Gumukmas kembali mendapat komplain  dari warga desa peserta PTSL karena mahalnya biaya pengurusan melebihi ketentuan.


Sebelumnya, pada hari Rabu (10/11/2021), 3 orang warga dusun Kalimalang desa Mayangan dengan didampingi RT setempat sudah mengadukan kepada Pj Kades Mayangan.


Selanjutnya pada  hari  Senin (15/11/2021) sebanyak 3 orang lagi warga dusun Kalimalang mendatangi kantor kepala desa Mayangan untuk mengadukan hal yang sama.


Salah satunya bernama P. safik, warga dusun Kalimalang RT.02 RW.10 mengatakan, "Saya membayar sebesar 3,5 juta, katanya mahal karena untuk uang kekayaan."


Menurut Safik, dirinya membuat 2 sertifikat dengan dasar akte jual beli (AJB), dan sampai saat ini masih 1 sertifikat yang selesai.


"Saya orang kecil, lha wong katanya untuk uang kekayaan, ya terpaksa saya bayarkan. Saya ke sini mengadu ke pak Kades, biar semuanya bisa diselesaikan." Ungkap Safik.


Ungkapan serupa juga disampaikan oleh Kariyanom, warga dusun Kalimalang RT.03 RW.09. Dia mengaku membayar ke Kepala Dusun sebesar 1,5 juta. "Katanya untuk uang kekayaan dan membuka krawangan."


Sementara itu, seorang warga lainnya bernama Topan mewakili ibunya menemui Pj Kades Mayangan, mengaku membayar 3,5 juta.


Pantauan di lapangan, ketiga warga tersebut ditemui langsung oleh Pj Kades Mayangan Sartono, Kapolsek Gumukmas AKP Subagiyo, dan Bhabinkamtibmas Mayangan, di ruangan kepala desa.


Pj Kepala Desa Mayangan, Sartono kepada media mengatakan, "Kami sudah menerima pengaduan warga, nantinya akan kami koordinasikan dengan pokmas PTSL terkait aduan masyarakat."


Sementara itu salah seorang pegiat sosial, H Santoso, anggota LSM GENCAR (Gerakan Comando Aspirasi Rakyat) Jember menyatakan keprihatinannya terhadap permasalahan PTSL yang kerap disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan.


"Permasalahan seperti ini harus segera dituntaskan secara kekeluargaan kalau mungkin, kalau tidak memungkinkan ya harus melalui proses hukum," katanya. (red)






0 Komentar

© Copyright 2022 - KabarSelatan