Breaking News

Datangi Kantor Kepala Desa, Warga Mayangan Gumukmas Pertanyakan Mahalnya Biaya PTSL

 

Ketua PTSL Mayangan Agmad Zaini dan Paiman alias P. Candra

Kabarselatan.com- Beberapa warga desa Mayangan kecamatan Gumukmas kabupaten Jember datangi kantor desa untuk menemui panitia PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap), Rabu (10/11/2021).

Tujuan kedatangan mereka untuk mempertanyakan biaya PTSL yang dinilai terlalu mahal, dan dinilai melanggar hasil kesepakatan Musdes tentang PTSL yang biayanya 300 ribu rupiah.

"Saya menanyakan biaya PTSL kok mahal ada biaya balik nama dan pajak kekayaan, kan biaya PTSL hanya 300 ribu, tapi saya dimintai 10 juta untuk 1 sertifikat," ungkap Muari (45), warga dusun Kalimalang desa Mayangan.

Dia menjelaskan uang tersebut diserahkan dan diterima langsung oleh Paiman alias P. Candra, karena alasannya untuk bayar pajak kekayaan, jadi dia membayarnya.

Hal senada terkait mahalnya biaya PTSL juga disampaikan oleh Misripah (50) dan Soni (60), keduanya warga dusun Kalimalang desa Mayangan kecamatan Gumukmas.

Musripah mengatakan untuk membuat sertifikat lewat PTSL mengeluarkan uang sebesar 3 juta, sedangkan Soni mengeluarkan biaya 1,5 juta untuk 1 sertifikat.

"Saya membayar 1 juta ke pak Soleman dan yang 2 juta bayar ke pak Niri, dan nanti kalau 3 sertifikat saya jadi disuruh bayar lagi 900 ribu," kata Musripah.

Sementara Soni mengatakan, "Uang 1,5 juta saya berikan ke pak Candra, dan sertifikat saya sampai hari ini belum selesai."

Sementara itu, menurut keterangan ketua RT. 03 RW.09 bernama Temo menjelaskan, kehadirannya ke kantor kepala desa adalah mendampingi ketiga warganya untuk menanyakan mahalnya biaya PTSL.

"Biaya PTSL mahal, padahal dulu kata Bu Sulimah (mantan Kades) biayanya hanya 300 ribu termasuk patok, lha kok sekarang patok katanya panitia tidak ada," ungkapnya.

Lebih lanjut Temo mengatakan, saat ini dirinya mengantar 3 orang warga, tetapi tidak menutup kemungkinan masih banyak warga yang terkena biaya mahal saat mengurus sertifikat PTSL.

"Masih banyak warga lain mas, kami minta permasalahan ini diproses lanjut, kalau perlu kita akan lapor ke Polsek," tegas Temo.



Usai menerima pengaduan warga, Pj Kepala Desa Mayangan Sartono membenarkan adanya pengaduan warganya terkait biaya PTSL, dan pihaknya akan mendalami pengaduan warganya.

Sartono berjanji akan segera koordinasi dengan pokmas PTSL melakukan klarifikasi laporan warga, dan akan memberitahukan jawaban nya Senin mendatang.

"Semoga permasalahan ini bisa segera selesai dengan cara kekeluargaan. Saya menginginkan desa  Mayangan kondusif, karena sudah mendekati pelaksanaan Pilkades 25 Nopember 2021 ini," kata Sartono yang akrab dengan panggilan Sarto.

Di tempat terpisah ketua Pokmas Desa Mayangan, Ahmad Zaini menyangkal pengaduan warga terkait mahalnya adanya mark up biaya PTSL.

"Tidak benar itu mas, biaya PTSL desa Mayangan 300 ribu, kalau ada biaya lain itu di luar PTSL," tegas Zaini.

Sementara itu, Paiman alias P. Candra ketika dikonfirmasi terkait mahalnya biaya PTSL milik Muari yang mencapai 10 juta, mengatakan bahwa itu tidak benar.

"Biaya PTSL tetap 300 ribu, seingat saya bukan 10 juta tetapi 8 juta, uangnya sampai saat ini masih ada di saya," katanya

Masih menurut Candra uang 8 juta tersebut titipan dari Muari yang rencananya akan dibayarkan untuk pajak.

"Apabila diminta kembali saya siap mengembalikan kepada yang menitipkan uang, kapanpun juga bila diminta," pungkas Candra. (red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - KabarSelatan