Kabarselatan.com - Kawanan perampok taksi online berhasil ditangkap polisi dari Polsek Dau Polres Malang saat saat asyik pesta Sabu, Kamis (17/02/2022).
Mereka ditangkap di kawasan Wagir kabupaten Malang, saat tengah menghisap Shabu yang dibeli dari uang hasil menggadaikan mobil hasil rampokannya.
Identitas ketiga pelaku, Ibet Bulan Santoso (33) warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, M. Arif Hidayat (28) warga Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir; dan Agung Prasetyo (28) warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Polisi menanggap ketiga pelaku berdasarkan laporan seorang pengemudi taksi online Ahmad Riki Zanuari didampingi keluarga ke Mapolsek Dau.
Korban melaporkan bahwa mobil taksi online yang dikemudikannya telah dirampas oleh ketiga pelaku di kawasan Desa Petungsewu Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
Kapolsek Dau, Kompol Triwik Wunarni mengatakan, "Menerima laporan dari warga, Polsek Dau bersama Jajaran Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku.
Beberapa bukti dan sejumlah saksi dimintai keterangan, hingga akhirnya penyelidikan mengerucut ke sebuah rumah di kawasan Kecamatan Wagir. Rumah tersebut diduga adalah markas pelaku."
Lebih lanjut Kompol Triwik mengatakan, modus ketiga pelaku yakni memesan taksi online meminta diantarkan ke rumah pamannya di kawasan Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Minggu (14/2/2022) lalu.
“Sesampainya di TKP baju korban oleh pelaku ditarik dari belakang hinga sobek. Kemudian diminta tidak melarikan diri, jika tidak maka diancam akan dibacok,” tutur Kapolsek Dau di Mapolres Malang, pada Rabu (16/2/2022).
Korban yang ketakutan akhirnya menepikan mobilnya dan keluar dari mobil dalam kondisi mesin masih hidup. “Lantas Salah satu pelaku akhirnya pindah tempat di kemudi, dan membawa kabur mobil korban”, katanya.
Kemudian korban berusaha meminta tolong warga sekitar, tapi waktu yang menunjukkan pukul 02.00 WIB dini hari membuat tak ada respon warga sekitar. “Setelah itu, korban menghubungi salah satu keluarganya, kemudian melapor ke Polsek Dau”, imbuhnya
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Bara’langi mengatakan, ketiga pelaku berhasil diamankan saat tengah melakukan pesta Shabu.
“Dari penangkapan ini, kami (polisi) mendapatkan beberapa barang bukti 1 paket Shabu serta uang senilai Rp 4 juta lebih. Shabu ini dibeli dari hasil menggadaikan mobil milik korban. Termasuk uang senilai Rp 4 juta ini”, ucapnya.
Dari hasil interogasi, salah satu pelaku yakni Ibet Bulan Santoso merupakan salah satu residivis atas kasus yang sama. Ibet sebelumnya terkena hukuman penjara 7 Tahun, dan baru bebas empat bulan lalu.
Ibet Bulan mengaku nekat kembali melakukan kejahatan itu karena terjerat utang senilai Rp 2 juta sekaligus akibat kecanduan narkoba. “Mobilnya saya gadaikan kepada seseorang di Kabupaten Pasuruan, dengan harga Rp 5 juta”, ucapnya.
"Akibat perbuatannya, kepada ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta pasal 363 KUHP tentang Narkotika." Pungkas Kasatreskrim AKP Donny Bara'langi.
0 Komentar