Ketiga pelaku pemerasan saat diperiksa (foto:sam) |
Kabarselatan.com - Kepolisian sektor Gumukmas Polres Jember berhasil mengungkap dan menangkap kawanan pelaku pemerasan dan perampasan, Rabu malam (02/03/2022).
Kawanan pelaku selama ini meresahkan pengguna jalan yang melintasi jembatan di dusun Pulorejo desa Menampu kecamatan Gumukmas.
Menurut Kapolsek Gumukmas, AKP Subagyo melalui Kanit reskrim Aiptu Amin Syahril, Tertangkapnya kawanan ini bermula dari adanya informasi dari media sosial tentang adanya keresahan warga dusun Pulorejo desa Menampu.
"Masyarakat merasa resah karena di salah satu jembatan di dusun Pulorejo sering terjadi adanya perampasan, baik berupa uang ataupun hand phone," ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, petugas dari Polsek Gumukmas dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek segera menindaklanjuti secara langsung ke lapangan.
"Dipimpin langsung oleh Kapolsek, kami segera melakukan lidik untuk mengungkap kasus ini, dan alhamdulillah bisa menangkap 3 orang pelaku," kata Amin.
Ketiga pelaku masih berusia muda tersebut berinisial AN, WA, dan AA, warga kecamatan Gumukmas dan Puger.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang sejumlah 101 ribu rupiah dan satu senjata tajam jenis golok.
"Pelaku semuanya berjumlah 6 orang, dan berhasil kita amankan 3 orang beserta barang bukti berupa uang dan sebuah golok," katanya.
"Tertangkapnya 3 pelaku ini, setelah kami mendapat laporan adanya tindakan perampasan terhadap dua remaja pada Rabu malam. Kami segera mendatangi TKP dan alhamdulillah dapat kita amankan tiga orang,
Modus yang digunakan, para pelaku berkumpul di sekitar jembatan, kemudian sambil minum-minuman, mereka mencari sasaran pengguna jalan yang melintas.
"Sasarannya adalah remaja arau di bawah umur, sekitar usia 14 - 15 tahun," kata Amin.
Kemudian apabila ada remaja yang lewat, para pelaku akan menghentikan, dan meminta uang ataupun hand Phone dengan paksa.
"Para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun." Pungkas kanit reskrim Polsek Gumukmas, Aiptu Amin Syahril. (red)
0 Komentar