KABARSELATAN.COM - Kasus default Koperasi Indosurya Cipta Savings (KSP) selalu bergulir. Penyelidik cabang kejahatan ekonomi khusus (ditipidisus) Barskrim Polri kembali ke aset yang disita. Sejauh ini, total aset yang telah disita mencapai 2.000 miliar Rp.
"Sejauh ini, total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh para peneliti mencapai $ 2.000 miliar," kata Direktur Kejahatan Ekonomi Khusus (Dirdipidexus) Barskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan dalam pernyataannya Selasa (26/2022).
Kata Whisnu, pada 21 April 2022 kemarin, para peneliti telah menyita aset tersangka, yaitu sebuah apartemen di wilayah Sudirman, Jakarta selatan senilai 160 miliar rupee.
"Tindakan terakhir dari Kamis, 21 April, 2022 ditipideksus bareeskrim Polri kembali merebut aset dugaan kasus penipuan penipuan penipuan (KSP) Indosurya. Kali ini, polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartments senilai 160 miliar rupee, "katanya.
Whisnu kemudian menyatakan bahwa partainya mengajukan penentuan penyitaan yang disampaikan ke Pengadilan Distrik Pusat Jakarta (PN) melawan apartemen.
"Barskrim juga telah memegang kasus khusus pada pertengahan April 2022 yang melibatkan pengawasan dan tugas-tugas polisi nasional seperti Weidik Bareskrim, polisi Stewasum, polisi propamin dan polisi Divkum," kata Whisnu.
Dengan demikian, dalam kasus kasus ini, dapat disimpulkan bahwa proses investigasi dilakukan sesuai dengan prosedur dan kondisi.
Untuk informasi lebih lanjut, KSP Indosurya akan memunculkan dana secara ilegal menggunakan Entitas Hukum Koperasi Cipta Indosurya Inti / Cipta sejak November 2012 hingga 20 Februari 2012.
Penggalangan dana memiliki bentuk deposito berjangka dengan meninggalkan 8-11%. Kegiatan ini dilakukan di mana-mana di Indonesia dengan lisensi komersial Otoritas Jasa Keuangan (JJK).
Kasus ini lem setelah koperasi gagal membayar. Henry Surya, yang menjabat sebagai presiden Koperasi Saver Indosurya Inti / Cipta, kemudian memerintahkan Juni Indria dan Suwito Ayub untuk menaikkan dana publik menggunakan entitas hukum Kospin Indosurya Inti / Cipta.
0 Komentar