Breaking News

Guna Berikan Pelayanan Terbaik, Pemdes Menampu Ngaji Hukum

 

Kabarselatan.com - Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi fokus utama Pemdes Menampu Kecamatan Gumukmas kabupaten Jember.

Demi tujuan tersebut Pemdes Menampu menggandeng Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum Universitas Jember mengadakan  penyuluhan hukum atau ngaji hukum untuk semua unsur Pemdes.

Penyuluhan hukum bertopik “Wanprestasi, sengketa tanah, pernikahan dini dan KDRT” digelar di aula kantor desa setempat, Kamis (07/04/2022).

Hadir dalam acara ini, Kepala Desa menampu H Aan Rofi’i, perwakilan kepala dusun, BPD, perangkat desa dan TP PKK Menampu.

Kepala Desa menampu H. Aan Rofi’i menyatakan penyuluhan hukum yang di mentori oleh pakar pakar hukum Universitas Jember ini sangat bermanfaat.

“Kegiatan ini jelas sangat bermanfaat, karena bisa memberikan pemahaman kepada kami tentang hukum selaku pelayan masyarakat," ujar H. Aan.

Lebih lanjut H Aan mengatakan  pemahaman hukum yang diperoleh pada acara ini, nantinya akan disosialisasikan dan diimplementasikan kepada masyarakat terkait permasalahan yang ada.

"Pasti akan banyak problem di masyarakat mulai dari wanprestasi, permasalahan sengketa tanah, permasalahan perdata pidana, KDRT," ucap H Aan Rofi’i dalam pidatonya.

Civitas akademika UNEJ Rutin Beri Penyuluhan Hukum

Penyuluhan hukum yang digelar ini tidak hanya dilakukan satu kali saja atau hanya terbatas seremonial saja.

Namun penyuluhan hukum ini adalah kegiatan rutin yang sifatnya wajib, sebagai pengabdian para civitas akademika universitas jember kepada masyarakat.

Penyuluhan hukum ini juga sebagai cara mitigasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata.

Viska Maulidia Nugroho, salah satu dosen sekaligus ketua panitia penyuluhan hukum ini mengatakan, 

"Penyuluhan hukum di desa berkembang sangatlah penting, seperti desa Menampu ini, karena banyak hal yang harus dilakukan atau didampingi dalam perjalanannya, 

seperti pencegahan kasus hukum , penyelesaian kasus hukum, bahkan pendampingan bagi korban maupun pelaku tindak pidana."

Sementara, Mitigasi berfungsi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum perdata maupun pidana dan lain sebagainya, imbuh Viska.

Lebih mendalam Viska menjelaskan bahwa permasalahan hukum di desa-desa yang berkembang tentunya ada tindakan  komprehensif yang harus kita lakukan yaitu pencegahan.

"Desa Menampu yang berkembang ini harus kita support. Apalagi didukung dengan kepala desa yang berani untuk memberikan pelayanan hukum,” tegas Ketua Panitia Penyuluhan Hukum Viska Maulidia Nugroho. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - KabarSelatan