Breaking News

Update PSE Terkini : Instagram - Whatsapp - FOKUS UMKM Daftar , Siapa Yang Belum ?

KABARSELATAN.COMBeberapa perusahaan teknologi raksasa telah terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik swasta (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informasi sebelum batas waktu hari ini, Rabu (7/20).

Menurut pemantauan di situs daftar PSE Kominfo, anak perusahaan Meta, yaitu Instagram, Facebook dan WhatsApp. Kemudian, aplikasi game besar seperti legenda seluler juga telah direkam: Bang Bang dan PUBG Mobile. Demikian pula platform FOKUS UMKM sudah terdaftar resmi di laman PSE Kominfo tersebut.




Meski begitu, ada beberapa aplikasi/platform yang juga belum mencatatkan pendaftarannya pada laman PSE.

Juru bicara komunikasi dan informasi, Dedy Permadi, pada 18 Juni mengatakan dia telah berkomunikasi dengan Google. Dia mengatakan bahwa manajemen Google Indonesia mengatakan akan terdaftar selambat -lambatnya 20 Juli.

Jika tidak dicatat, Google dan aplikasi lain terancam sanksi, teguran blokade, yang dimulai dari besok, Kamis (7/21).

Direktur Umum Informasi dan Informasi dan Informasi, Semuel Abrijani Pangrapi, menjelaskan bahwa sanksi untuk PSE yang tidak dicatat akan dimulai dari teguran.



Pendaftaran wajib PSE di Kominfo diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.



Berdasarkan aturan, PSE adalah platform teknologi yang beroperasi di Indonesia. Ini mencakup berbagai macam jenis platform mulai dari media sosial, game online hingga situs belajar online dalam bentuk aplikasi atau website.

 

Ada enam kategori PSE Privat yang ditentukan Kominfo, yaitu:

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa

2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;

4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, frlm, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau

6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. )***

 

 

0 Komentar

© Copyright 2022 - KabarSelatan