JEMBER -Kabarselatan.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember menggelar Deklarasi Netralitas bagi seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Jember sebagai bagian dari persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (26/9/2024) ini bertujuan untuk memastikan bahwa para Kepala Desa tetap menjaga netralitas selama proses pemilihan berlangsung, mengingat posisi mereka yang sangat strategis di tengah masyarakat.
Devi Aulia Rahim, anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, menegaskan pentingnya deklarasi ini. “Pemilu tahun 2024 membawa tantangan tersendiri, terutama terkait netralitas Kepala Desa yang dapat menjadi potensi kerawanan. Oleh karena itu, sosialisasi dan deklarasi netralitas ini sangat penting dilakukan,” ungkap Devi.
Bawaslu Kabupaten Jember mengundang sebanyak 226 Kepala Desa dari seluruh wilayah Kabupaten Jember untuk mengikuti kegiatan ini. Devi juga menyoroti potensi kerawanan yang bisa terjadi di media sosial, di mana aktivitas kepala desa di ranah publik bisa saja disalahgunakan untuk mempromosikan atau mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
“Undang-Undang Pemilihan mengatur dengan tegas soal netralitas. Ada dua pasal yang menjadi perhatian khusus terkait hal ini, yaitu Pasal 70 ayat 1, yang menyatakan bahwa Kepala Desa tidak boleh mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika terbukti melanggar, Kepala Desa dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 1 hingga 6 bulan,” jelasnya.
Devi juga menambahkan bahwa ada dua potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, yaitu pelanggaran pemilihan dan pelanggaran lain yang diatur dalam Undang-Undang Desa. “Hasil dari investigasi atas dugaan pelanggaran tersebut nantinya akan kami rekomendasikan kepada Bupati atau pemerintah daerah setempat,” tutup Devi.(*)