"foto Hendy siswanto saat menghadiri undangan Bawaslu Jember dok. Kabarselatan.com"
JEMBER - Kabarselatan.com Suhu politik Pilkada Jember kian meningkat setelah Paslon Nomor Urut 01, Hendy Siswanto, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember. Laporan ini mencuat setelah Hendy mengikuti kegiatan rutin Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Taman Gading, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, pada Kamis (10/10/2024). Ironisnya, pelapor menuduh Hendy melakukan kampanye terselubung di tempat ibadah.
Menurut informasi, pihak yang melaporkan Hendy berasal dari pendukung salah satu calon bupati No urut 02 Fawait. Mereka menuduh Hendy menggunakan momentum tersebut untuk kampanye, dengan memanfaatkan branding mobil pribadinya yang terlihat terparkir di halaman masjid. Laporan tersebut membuat Hendy harus hadir di kantor Bawaslu untuk memberikan klarifikasi.
“Kami datang ke Bawaslu karena ada yang melaporkan kegiatan Sholat Subuh Berjamaah yang sudah kami laksanakan selama dua tahun. Pelapor menduga kami berkampanye, padahal kami hanya memenuhi undangan masjid untuk memberi sambutan terkait kegiatan sholat subuh berjamaah,” ungkap Hendy Siswanto.
Hendy menekankan bahwa kegiatan sholat subuh berjamaah telah menjadi kebiasaannya jauh sebelum dirinya cuti dari jabatannya sebagai bupati. "Melalui kegiatan ini, kami juga mendapat masukan dari masyarakat terkait berbagai isu, seperti jalan rusak dan kekeringan, yang kemudian kami tindak lanjuti," tambahnya.
Mengenai tuduhan penggunaan mobil pribadi yang dibranding, Hendy menegaskan bahwa hal tersebut tidak terkait dengan kampanye. “Saya memang menggunakan mobil pribadi yang diparkir di halaman masjid. Apakah harus diparkir di luar masjid?” ujarnya dengan heran.
Sanda Aditya Pradana, Ketua Bawaslu Jember, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan Hendy terkait laporan tersebut. “Kami masih menelusuri laporan ini lebih lanjut. Saat ini pelapor tidak membawa saksi, sehingga kami akan membentuk tim investigasi untuk menentukan apakah ada unsur pelanggaran dalam laporan ini,” jelas Sanda.
Hendy juga menyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu atas penanganan yang cepat terkait laporan tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar bersikap kooperatif jika mendapat undangan dari Bawaslu, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga kualitas demokrasi di Jember.
Hasil akhir mengenai apakah laporan ini akan dikategorikan sebagai pelanggaran atau tidak masih menunggu keputusan pleno Bawaslu setelah investigasi lebih lanjut. (Red/Him)