Hilangnya Badrus Soleh Dinyatakan Tak Berunsur Pidana, Publik Pertanyakan Transparansi dan Prosedur

Hilangnya Badrus Soleh Dinyatakan Tak Berunsur Pidana, Publik Pertanyakan Transparansi dan Prosedur

Redaksi
Selasa, 24 Juni 2025

"foto tampak depan SMK perikanan dan kelautan puger"


JEMBER - Kabarselatan.Com - Melalui surat ber Nomor 422/185/413.26.2052375/2025 tertanggal 17 Juni 2025 SMK Perikanan dan Kelautan Puger menyampaikan bahwa dalam kasus hilangnya Badrus Soleh tidak ada unsur pidana.


Kesimpulan itu disebutkan berdasarkan hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan penyidikan oleh tim INAFIS  Polres Pati, dan Polairud Juwana Jawa Tengah.


Disebutkan penyidikan dilakukan terhadap seluruh ABK (Anak Buah Kapal) KM. Harapan Sri Jaya 96 GT yang terdiri dari 26 ABK. 16 Kadet siswa PKI (Praktek Kerja Laut), orang tua korban dan keluarga, serta Kepala SMK Perikanan dan Kelautan Puger pada hari senin 16 juni 2025 di kantor Polairud Juwana.


Olah TKP, Penyidikan dan kesimpulan ini terasa janggal, mengingat itu semua dilakukan dalam waktu satu hari dengan jumlah orang sebanyak yang disebutkan.


Drs. H. Kuntjoro Basuki M.Si, Kepala sekolah SMK Perikanan dan Kelautan Puger saat coba dikonfirmasi di Kantornya Senin pagi (23/6) disebutkan sedang tidak berada ditempat.


Hafidz, Satpam yang berjaga dipintu masuk sekolah yang beralamat di Jalan A. Yani Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember Jawa Timur itu, menyebutkan Kuntjoro sedang berada diluar kota.


Belum bisa dikonfirmasinya Kuntjoro ini membuat banyak tanya dimasyarakat terkait hilangnya Badrus Soleh belum terjawab. Diantaranya soal:

1. Detail kronologi kejadian

2. Detail pelaporan pasca Badrus dinyatakan hilang

3. Detail proses pencarian

4. Kenapa kapal tidak segera sandar setelah proses pencarian dihentikan?

5. Kenapa kapal 'dipaksa' sandar ke Pelabuhan Juwana sedang TKP hilangnya Badrus disebutkan berada di wilayah hukum Polres Sumenep (perairan masa lembu)

6. Kenapa proses olah TKP dan Penyidikan dilaksanakan di Juwana sedang TKP di Sumenep?

7. Kalau disimpulkan tidak ada tindak pidana, lalu Badrus ini hilang yang bagaimana dan apa sebab musababnya?

8. Dokumen kontrak antara pihak sekolah dan perusahaan

9. Dokumen keabsahan pelayaran yang membawa 17 siswa tersebut. Dan sebagainya.

Yang kesemuanya penting diketahui publik mengingat kejadian ini bukan hanya tentang hilangnya Badrus Soleh, tapi juga tentang keselamatan siswa lainnya dan marwah pendidikan.


Surat edaran sekolah yang berada dalam naugan Yayasan Pendidikan Dan Pondok Pesantren Darsul Bihar itu setidaknya memuat 6 point kesimpulan, berikut media ini kutip secara utuh:


1. TIDAK ADA UNSUR PIDANA atas hilangnya siswa Badrus Sholeh siswa PKL baik berupa kekerasan penganiayaan, BULLYING atau sejenisnya.

2. Pihak keluarga menyatakan ikhlas atas musibah yang menimpa anaknya.

3. Orang tua dan pihak keluarga tidak menuntut baik PIDANA maupun PERDATA.

4. Orang tua korban TELAH MENERIMA santunan sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

5. Perusahaan berkewajiban mengurus asuransi.

6. Selanjutnya kapal K.M HARAPAN SRI JAYA GT 96 dengan Nahkoda Pak Jumadi bersama 26 ABK dan 16 kadet Taruna Santri SMK PERIKANAN DAN KELAUTAN PUGER JEMBER kembali berlayar melanjutkan operasi penangkapan ikan.


Namun surat edaran tersebut tidak melampirkan dokumen hasil penyidikan serta dokumen serah terima yang dimaksud. Sehingga pihak sekolah terkesan tidak transparan dalam kasus hilangnya Badrus Soleh ini.


Surat edaran itu juga tidak memuat detail kronologi hilangnya Badrus Soleh. kapan, kenapa, dan bagaimana korban bisa hilang, dan kemana?


Kabarselatan.com sedang dalam upaya konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Cabang Wilayah Jember, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Sugeng Trianto dan Kepala Seksi SMK Muhammad Khotib. Mengingat ia adalah orang yang pada 24 Mei lalu mendampingi keluarga korban ke Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bertemu dengan Direktur PT. Pancuran Samudra Nusantara, selaku pemilik Kapal Ikan KM. Harapan Srijaya 96 GT. yang membawa 17 siswa magang dari SMK Perikanan dan Kelautan Puger itu. Waka Polair Pelabuhan Juwana, dan Ketua Asosiasi Nelayan Juwana Pati.


Dalam pendampingan itu Khotib juga disebutkan sebagai pihak yang meminta secara resmi dan tertulis, kronologi lengkap atas hilangnya Badrus Sholeh.


Sebagai tambahan informasi, Badrus Soleh adalah siswa SMK Perikanan dan Kelautan Puger, yang dilaporkan hilang sejak Minggu dini hari 18 Mei lalu, saat menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) di atas Kapal Motor Harapan Srijaya GT 96.


Badrus disebutkan keluarga berangkat dari Jember ke Pelabuhan Juwana Pati pada sekitar 25 April, dan mulai berlayar pada 1 Mei, serta dinyatakan hilang pada 18 Mei di perairan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Kepulauan Madura, Provinsi Jawa Timur.


Keluarga korban disebutkan mendapat pemberitahuan dari pihak sekolah dan perusahaan pemilik kapal pada hari senin 19 Mei. Dan bertolak ke Pelabuhan Juwana, Pati, pada 24 Mei.


15 Juni, Keluarga kembali ke Pelabuhan Juwana, Pati, guna bertemu dengan Nahkoda, semua ABK Kapal Ikan KM. Harapan Srijaya 96 GT, dan guna penyidikan.


16 juni, Olah TKP dan penyidikan dimulai.17 juni, terbit surat edaran berkop Yayasan Pendidikan Dan Pondok Pesantren Darsul Bihar SMK Perikanan dan Kelautan Puger Jember yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah tersebut, yang berisi kesimpulan hasil Olah TKP dan Penyidikan serta restorative justice (penyelesaian secara kekeluargaan) antara pihak sekolah dan pihak keluarga korban. (*)