"foto berita acara penerimaan dana CSR dari salah satu tambak dok. kabarselatan.com"
Namun, belakangan ini, publik dikejutkan dengan beredarnya sebuah dokumen berupa berita acara penyerahan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Kelompok Perjuangan Masyarakat Kepanjen (KPMK) tertanggal 19/06/2025, yang diterima oleh AS—salah satu perangkat desa yang juga diketahui sebagai koordinator aksi saat demo penutupan Tambak DGS bersama TR.
Yang menjadi sorotan, pemberian dana CSR tersebut berasal dari salah satu tambak yang beroperasi di wilayah Desa Kepanjen. Padahal, saat aksi berlangsung, tuntutan massa sangat jelas: menutup semua tambak yang mencemari lingkungan, tanpa terkecuali. Namun, kenyataannya, aksi saat itu hanya difokuskan pada penutupan Tambak DGS, sementara tambak lain yang juga diduga melakukan pelanggaran serupa tidak mendapat tindakan serupa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik soal konsistensi perjuangan yang dilakukan. Apalagi tambak yang memberikan CSR kepada KPMK juga disebut-sebut turut mencemari pantai, sebagaimana yang dituduhkan terhadap DGS.
Sejumlah pihak mendesak agar transparansi ditegakkan dalam pengelolaan CSR serta menuntut kejelasan terkait apakah aksi yang dilakukan sebelumnya murni demi kepentingan lingkungan atau terdapat kepentingan lain di balik tuntutan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk AS maupun perwakilan dari tambak yang menyerahkan dana CSR. Masyarakat kini menunggu langkah dari pemerintah desa dan aparat terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran etika maupun hukum dalam proses penerimaan bantuan tersebut. (Red)